2 Hari Lagi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Terancam Akan Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 13:14 WIB
Kominfo Akan Blokir Google, WA, IG, YouTube, FB, Hingga Netflix 2 hari lagi
Kominfo Akan Blokir Google, WA, IG, YouTube, FB, Hingga Netflix 2 hari lagi /Pixabay/Pixelkult/

KILAS KLATEN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan akan memblokir sejumlah platform digital yang ada di Indonesia.

Beberapa platform digital yang akan terkena ancaman pemblokiran yakni WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter.

Alasan Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap situs tersebut yakni karena aplikasi tersebut belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Logo HUT RI ke-77 Diluncurkan, Berikut Filosofi, Tema, dan Maknanya

Adapun batas waktu yang diberikan oleh kominfo untuk pendaftaran PSE adalah pada tanggal 20 Juli 2022, yakni 2 hari lagi saat artikel ini dibuat.

Dedy Permadi selaku jubir Kominfo menjelaskan, jika platform digital tidak melakukan pendaftaran PSE, maka seluruh penyelenggara sistem elektronik digital tersebut akan beroperasi tanpa adanya koordinasi, pengawasan serta pencatatan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari kominfo.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Selain platform digital diatas, platform aplikasi digital lain seperti PUBG, Netflix juga akan terkena imbasnya.

Baca Juga: Renovasi Ruang Kerja Megawati Cs, BRIN Anggarkan Rp6,1 Miliar

Selain itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani juga mengatakan tujuan dari pendaftaran PSE guna mewujudkan equal playing field antara PSE dalam negeri dan luar negeri, serta aturan lain mencangkup pemungutan pajak.

Sebelumnya Menkominfo sudah meminta kepada seluruh perusahaan penyedia sistem elektronik untuk segera mendaftarkan diri ke Kominfo pada pertemuan dengan 66 PSE yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Lalu Apakah WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter akan mendaftarkan diri ke PSE Lingkup privat ke Kominfo?

Jika tidak, apakah Kominfo Berani Blokir aplikasi tersebut?***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x