Kejanggalan Kasus Penembakan Polisi, Ketua RT : Dekoder CCTV Diganti Sama Polisi

- 14 Juli 2022, 14:19 WIB
Dekoder CCTV yang berada di pos penjagaan yang berdekatan dengan kediaman Irjen Sambo sempat diganti sehari setelah terjadinya kasus penembakan.
Dekoder CCTV yang berada di pos penjagaan yang berdekatan dengan kediaman Irjen Sambo sempat diganti sehari setelah terjadinya kasus penembakan. /Akhmad Usmar/Pixabay

KILAS KLATEN - Penyelidikan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih berlanjut. Diduga CCTV telah disabotase.

Seno Sukarto selaku Ketua RT 05/RW 01 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan mengatakan bahwa dekoder CCTV yang berada di pos penjagaan yang berdekatan dengan kediaman Irjen Sambo sempat diganti sehari setelah terjadinya kasus penembakan.

"CCTV alatnya yang di pos Sabtu diganti sama polisi," kata Seno.

Seno mengungkapkan salah satu dekoder CTV di pos tersebut mendadak diganti usai terjadinya peristiwa penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Autopsi, Polisi Temukan 7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J

Satpam setempat juga menyebut CCTV yang berada di sekitar lokasi berjumlah 8 unit, 2 diantaranya rusak sehingga harus diganti.

"Kalau yang di luar aktif, yang di dalam saya kurang tahu, yang tahu yang punya rumah," kata Seno seperti dikutip Kilas Klaten dari Antara pada 14 Juli 2022.

Dari kasus ini Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) karena ditemukan beberapa kejanggalan.

Kasus ini cukup menarik untuk didalami, karena telah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penangananya. Statusnya pun juga belum jelas apakah Brigjen J sebagai korban atau sebagai tersangka. 

Baca Juga: Brigadir J Masuk ke Kamar dan Diduga Melakukan Pelecehan serta Menodongkan Senjata ke Istri Irjen Sambo

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," sebut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas, apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x