Siap-siap, Ini Daftar Wilayah yang Siaran TV Analognya Akan Dihentikan 25 Agustus 2022

- 16 Juli 2022, 15:15 WIB
Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2
Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 /siarandigital.kominfo.go.id/

KILAS KLATEN - Penghentian siaran TV analog diberlakukan secara bertahap. Ini daftar wilayah yang siaran TV analognya akan dihentikan pada tahap 2, yaitu mulai 25 Agustus 2022.

Seperti diketahui, penghentian siaran TV analog tahap 1 sudah diberlakukan pada 30 April 2022 yang lalu.

Beberapa wilayah kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar wilayah penghentian siaran analog tahap 1 ini sudah tak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog melalui TV tabung atau TV LED analog.

Masyarakat yang tinggal di kabupaten dan kota yang termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, jika ingin tetap bisa menyaksikan siaran TV digital harus memiliki pesawat televisi digital.

Baca juga:  Kabar Gembira, Siaran TV Digital Dijadwalkan Mengudara di Klaten Mulai Agustus

Alternatif lainnya, masyarakat harus menggunakan perangkat set top box atau STB untuk bisa menonton siaran televisi terestrial digital melalu TV tabung atau TV LED analog.

Pemerintah melalui Kominfo sebentar lagi juga akan memberlakukan penghentian siaran analog tahap 2. Jika daerah kamu termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, maka kamu harus siap-siap sejak sekarang.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut adalah kabupaten dan kota yang termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2.

Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2

1 Sumatera Utara - 1
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Siaran Digital Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x