100 Hari Lagi, Siaran TV Analog di Kabupaten dan Kota Ini Akan Dihentikan

- 19 Juli 2022, 07:00 WIB
Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3
Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3 /kominfo.go.id/

KILAS KLATEN - Penghentian siaran TV analog diberlakukan secara bertahap. Ini daftar wilayah yang 100 hari lagi siaran TV analognya akan dihentikan, yakni pada tahap 3 mulai tanggal 2 November 2022.

Seperti diketahui, penghentian siaran TV analog tahap 1 sudah diberlakukan pada 30 April 2022 yang lalu. Adapun tahap 2 diberlakukan pada 22 Agustus 2022 yang akan datang.

Beberapa wilayah kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar wilayah penghentian siaran analog tahap 1 saat ini sudah tak lagi bisa menyaksikan siaran televisi analog melalui TV tabung atau TV LED analog.

Masyarakat yang tinggal di kabupaten dan kota yang termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1, jika ingin tetap bisa menyaksikan siaran TV digital harus memiliki pesawat televisi digital.

Baca juga: Cek Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1

Alternatif lainnya, masyarakat harus menggunakan perangkat set top box atau STB untuk bisa menonton siaran televisi terestrial digital melalu TV tabung atau TV LED analog.

Pemerintah melalui Kominfo sebentar lagi juga akan memberlakukan penghentian siaran analog tahap 2 dan tahap 3. Jika daerah kamu termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 dan Tahap 3, maka kamu harus siap-siap sejak sekarang.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut adalah kabupaten dan kota yang termasuk dalam Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3.

Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog Tahap 3

1 Riau - 3
Kabupaten Rokan Hilir

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x