Kabar Baik, Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil

- 19 Juli 2022, 16:44 WIB
Ilustrasi. Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil
Ilustrasi. Negara Tanggung Biaya Persalinan Ibu Hamil /Pixabay/Pexels/


KILAS KLATEN -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru yakni terkait tentang biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung oleh negara.

Peraturan ini mulai berlaku sejak dikelurkan yakni pada tanggal 12 Juli 2022.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Biaya Persalinan Akan Ditanggung Negara, Berikut 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Aturan ini diterbitkan untuk peningkatan akses layanan kesehatan terutama kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi yang baru lahir yang memenuhi kreiteria, yakni fakir miskin dan orang tidak mampu serta bagi mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan guna mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab.

Inpres ini juga menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas serta bayi baru lahir dalam Program Jampersal.

Baca Juga: Prabowo Berduka atas Gugurnya Pilot Pesawat Golden Eagle Lettu Pnb Allan Safitra Indra Wahyudi

Adapun pendanaanya dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Adapun Inpres No 5 Tahun 2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x