TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres

14 Agustus 2023, 12:26 WIB
Foto ilustrasi - TNI-Polri Aktif Harus Netral, Dipenjara 1 Tahun jika Terlibat Kampanye Pilpres /KabarPapua.co.id/

KILAS KLATEN - Ancaman hukuman penjara 1 tahun menanti bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif terlibat dalam kampanye pemilu, termasuk Pilpres.

Aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan yang dimuat, menegaskan bahwa TNI-Polri serta perangkat negara lainnya dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," bunyi Pasal 280 ayat (3).

 

Peserta Kampanye Dilarang untuk Libatkan TNI-Polri

Seperti dikutip Kilas Klaten dari Pikiran-Rakyat, bukan hanya terlibat dalam kampanye politik, TNI-Polri yang masih aktif bahkan dilarang menjadi peserta kampanye serta kepentingan lainnya.

Selain itu, prajurit TNI-Polri juga tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.

"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih," tulis pasal 200.

Selain dalam UU Pemilu, aturan yang melarang Prajurit TNI mengikuti semua kegiatan politik praktis juga di UU TNI. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004
Tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya," ujar Pasal 39.

Sama halnya dengan Polri yang terikat aturan di UU Kepolisian. Hal itu tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ucap Pasal 28 ayat (1).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," ujar ayat (2).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tutur ayat (3) menambahkan.

Baca Juga: Airlangga Yakin Prabowo Bisa Jadikan Indonesia Jadi Negara Maju

 

ASN serta Abdi Negara Juga Dilarang Terlibat dalam Kampanye

Selain TNI dan Polri, ASN serta abdi negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye. Mulai dari Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, Ketua, wakil ketua serta anggota Badan pemeriksa Keuangan. Selain itu, Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia juga dilarang terlibat dalam kampanye politik.

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat dalam aturan tersebut.

Bahkan ASN, Kepala Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. 

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," kata Pasal 494.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler