Jadwal Samsat Keliling Depok Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

27 Maret 2024, 06:13 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Kamis 30 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi /@samsatsemarang2/Instagram/

KILAS KLATEN – Polrestro Depok menyediakan layanan Samsat Keliling Depok untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.

Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Depok yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Depok yang sudah disediakan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Samsat Keliling Depok 27 Maret 2024

Berikut lokasi Samsat Keliling Depok pada Rabu 27 Maret 2024.

Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Depok yang berlokasi di:

  1. Hyfresh Bojongsari Jl Raya Bojongsari
  2. Ruko Dian Plaza Jl Meruyung Raya

Untuk waktu layanan Samsat Keliling Depok pada hari ini Rabu, 27 Maret 2024 mulai pukul 07.00 s/d 12.00 WIB.

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Depok Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bogor Rabu 27 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Depok pada Rabu 27 Maret 2024.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Depok adalah sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tesk Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Depok berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestro Depok untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler