Jadwal Samsat Keliling Bandung Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

28 Maret 2024, 07:31 WIB
Info Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Hari Ini Kamis 30 Maret 2023: Ada Tiga Lokasi /@samsatsemarang2/Instagram/

KILAS KLATEN – Polrestabes Bandung menyediakan layanan Samsat Keliling Bandung untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bandung yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa kelengkapan dengan membawa dokumen, seperti KTP, SIM, dan dokumen pendukung lainnya dengan lampiran fotokopinya.

Diingatkan juga, untuk menggunakan layanan Samsat Keliling Bandung yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ini, masyarakat diharapkan untuk menerapkan protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling Bandung yang sudah disediakan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bogor Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Samsat Keliling Bandung 28 Maret 2024

Berikut lokasi Samsat Keliling Bandung pada Kamis 28 Maret 2024.

Kalian dapat mengunjungi Satpas atau layanan Samsat Keliling Bandung yang berlokasi di:

  1. King’s Shopping Center
  2. Pasar Modern Batununggal

Untuk waktu layanan Samsat Keliling Bandung pada hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mulai pukul 08.00 s/d selesai.

Perlu diingat bahwa, layanan Samsat Keliling Bandung Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bekasi Kamis 28 Maret 2024, Berikut Lokasi Dan Syaratnya

Berikut syarat Samsat Keliling Bandung pada Kamis 28 Maret 2024.

Syarat perpanjangan SIM A atau C pada layanan Samsat Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

  1. KTP Asli serta fotokopi KTP yang masih berlaku,
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tesk Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi terkait layanan Samsat Keliling Bandung berdasakan informasi yang dibagikan oleh Polrestabes Bandung untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Tags

Terkini

Terpopuler