Viral di Media Sosial, Korlantas Tegaskan Tak Akan Tilang Pengendara yang Pakai Sandal Jepit

- 16 Juni 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit.
Ilustrasi mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit. /Antara/Muhammad Iqbal/

KILAS KLATEN - Beberapa hari ini viral diberbagai sosial media mengenai aturan Tilang bagi pemotor yang memakai sandal jepit. Hal ini sontak menjadi bahan perbincangan masyarakat luas. Tak sedikit mereka mengomentari dengan berbau negatif.

Seperti dirangkum team Kilas Klaten Kamis (16/6) dari Pikiran-rakyat.com, Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengkonfirmasi, "Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Untuk itu narasi 'akan ditilang' itu tidak benar, tidak ada penilangan,". 

Beliau meluruskan pernyataan Firman hanya imbauan kepada masyarakat demi keselamatan mereka. Dalam hal ini, khususnya bagi para pengguna kendaraan bermotor yang sering terjadi kecelakaan.

Baca Juga: RKUHP: Hati-Hati, Hina Pemerintah di Medsos Bisa Pidana 4 Tahun

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih berarti dari sebuah nyawa. Oleh karena itu, masyarakat harus peduli dengan perlengkapan berkendara guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita?,” kata Firman.

Firman berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x