KILAS-KLATEN - Tampak semakin tegas, pemerintah akan menindak masyarakat yang melakukakan penghinaan terhadap mereka. Aturan ini dapat dilihat dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan dalam waktu dekat.
Informasi yang beredar, peraturan ini akan disahkan pemerintah dan DPR pada bulan depan, yakni bulan Juli 2022.
Salah satu isi dari rancangan undang-undang tersebut tertulis ancaman bagi orang-orang yang melakukan penghinaan terhadapnya.
Berdasarkan draf salinan KUHP yang didapatkan Kilas Klaten, dalam laman resmi Kemenkumham, Kamis, 16 Juli 2022 yang berisi :
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Sedangkan mengenai 'keonaran' yang tertulis di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".
Tak cukup dengan hal itu, pemerintah akan menaikkan hukuman jika masyarakat melakukan penghinaan di media sosial. Masyarakat akan menerima sanksi hukuman pidana 4 tahun jika mereka menyebarkanya di media sosial dan tersebar secara umum.