RKUHP: Hati-Hati, Hina Pemerintah di Medsos Bisa Pidana 4 Tahun

- 16 Juni 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi Sosmed. Mencuat di Rancangan KUHP, 3 Tahun Penjara Jika Menghina Pemerintah di Medsos, 4 Tahun Jika Disebarkan.
Ilustrasi Sosmed. Mencuat di Rancangan KUHP, 3 Tahun Penjara Jika Menghina Pemerintah di Medsos, 4 Tahun Jika Disebarkan. /Pixabay/Pixelkult/

Hal itu tertulis dalam pasal 241 RKUHP :

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".

Tampaknya, beberapa anggota DPR juga setuju dan berharap untuk segera mengesahkan RKUHP ini sebagai peraturan.***

 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x