KILAS KLATEN - Kemendikbudristek telah merilis RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/. Hal tersebut membuka kesempatan bagi publik untuk mencermati semua dokumen dan memberikan masukan pada laman tersebut.
Dalam dokumen di laman tersebut tertulis, Pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang diajukan kepada DPR RI dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada hari Rabu, 24 Agustus 2022.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan Kemendikbudristek Anondito Aditomo mengatakan RUU Sidkiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.
Adapun Undang-Undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Mentawai, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Dalam tahap perencanaan tersebut Pemerintah telah mengklaim telah mengundang berbagai lembaga dan organisasi untuk memberikan masukan terhadap draf telah dibentuk.
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.
Baca Juga: Usai Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Pebalap Muda Indonesia Kevin Safaruddin Meninggal Dunia
"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang. Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen," ucap Unifah.