Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi, Kamaruddin Bakal Lapor ke Kapolri, Menkopolhukam Hingga DPR

- 30 Agustus 2022, 13:54 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak,  kecewa dilarang melihat rekonstruksi pembunuhan  Brigadir J.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, kecewa dilarang melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. /

KILAS KLATEN - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyatakan akan melapor ke Kapolri, Menkopolhukam, DPR, hingga Presiden Jokowi lantaran tak mendapatkan izin untuk mengikuti proses rekonstruksi kematian Brigadir Yoshua.

"Kita akan segera lapor ke Presiden, Komisi III, dan Menkopolhukam," kata Kamaruddin dilokasi rekonstruksi.

Pihaknya mengaku tidak mendapatkan izin sama sekali untuk menyaksikan secara langsung dalam proses rekonstruksi tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut tak sesuai dengan arahan Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses dilakukan secara transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka demikian juga penasihat korban untuk pengacara korban," ujarnya.

"Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," ucapnya.

Baca Juga: Rekonstruksi di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo Kenakan Baju Tahanan

Ia juga mengatakan, yang diperbolehkan dalam proses rekonstruksi tersebut hanya pihak tertentu yakni kuasa hukum tersangka, LPSK, Komnas Ham, dan Kompolnas.

Oleh karenanya mereka mempertanyakan ketentuan tersebut yang melarang keterlibatan pihak korban.

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x