KILAS KLATEN - Sosok Ferdy Sambo seorang mantan Irjen Propam semakin dikenal oleh masyarakat setelah tersebar luasnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa ternyata ia otak di balik pembunuhan Brigadir J.
Banyak yang tidak percaya jika Ferdy Sambo tega membunuh bawahannya tersebut, ini dikarenakan sosok Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Brigadir J.
Dari fakta yang diketahui, Ferdy Sambo menjadi otak atau dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Untuk itu, Ferdy Sambo pun diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Baca Juga: Tinggal Menunggu Sidang, Pakar Hukum Nilai Pencopotan Jabatan Ferdy Sambo Adalah Hal yang Benar
Dari kelima pasal yang dijerat pada Ferdy Sambo, mantan Irjen Propam itu terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Namun disisi lain, menurut pengacara kondang Hotman Paris, Ferdy Sambo justru bisa lepas dari ancaman hukuman mati.