KILAS KLATEN - Kasus polisi tembalk polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigar J ini masih belum usai.
Kasus polisi tembak polisi ini menarik banyak perhatian masyarakat sejak awal tersebarnya kabar ini.
Kini kasus tersebut sudah mulai menemukan titik terangnya, dimana Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir ditetapkan sebagai tersangka.
Dan beberapa hari lalu telah dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo tepatnya pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Komisi Sidang Kode Etik memutuskan memecat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari institusi Polri pada sidang tersebut.
putusan dari Komisi Sidang Kode Etik tersebut pun turut ditanggapi oleh sejumlah pihak.
Salah satun yang mencuat kepermukaan adalah tanggapan dari pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Abdul mengatakan bahwa putusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu merupakan langkah yang tepat.