Tinggal Menunggu Sidang, Pakar Hukum Nilai Pencopotan Jabatan Ferdy Sambo Adalah Hal yang Benar

- 29 Agustus 2022, 14:31 WIB
Tinggal Menunggu Sidang, Pakar Hukum Nilai Pencopotan Jabatan Ferdy Sambo Adalah Hal yang Benar
Tinggal Menunggu Sidang, Pakar Hukum Nilai Pencopotan Jabatan Ferdy Sambo Adalah Hal yang Benar /Antara/

KILAS KLATEN - Kasus polisi tembalk polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigar J ini masih belum usai.

Kasus polisi tembak polisi ini menarik banyak perhatian masyarakat sejak awal tersebarnya kabar ini.

Kini kasus tersebut sudah mulai menemukan titik terangnya, dimana Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir ditetapkan sebagai tersangka.

Dan beberapa hari lalu telah dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka Ferdy Sambo tepatnya pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Komisi Sidang Kode Etik memutuskan memecat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari institusi Polri pada sidang tersebut.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Pengacara Sebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pastikan Hadir

putusan dari Komisi Sidang Kode Etik tersebut pun turut ditanggapi oleh sejumlah pihak.

Salah satun yang mencuat kepermukaan adalah tanggapan dari pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul mengatakan bahwa putusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu merupakan langkah yang tepat.

Halaman:

Editor: Suyahman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah