Harga Tarif Ojol Tidak Jadi Dinaikan, Berikut Penjelasan Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubunan

- 29 Agustus 2022, 14:08 WIB
Harga Tarif Ojol Tidak Jadi Dinaikan, Berikut Penjelasan Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubunan
Harga Tarif Ojol Tidak Jadi Dinaikan, Berikut Penjelasan Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubunan /Foto: Antara/

KILAS KLATEN - Belakangan ramai diperbincangkan bahwa tarif ojol akan dinaikan pada hari ini, 29 Agustus 2022.

Masyarakat mungkin bisa sedikit lega, karena kenaikan harga tarif ojol ditunda oleh Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub).

Kebijakan kenaikan harga tarif tersebut awalnya tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor.

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa penundaan ini dilakukan lantaran mempertimbangkan situasi di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Kebijakan baru PT KAI Mengharuskan Penumpang Wajib Vaksinasi Covid-19 Sebelum Menaiki Kereta Api

Penundaan ini, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, lantaran mempertimbangkan situasi di kalangan masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Menurut Adita, pihak Kemenhub memerlukan lebih banyak kritik dan saran dari para pemangku kepentingan yang terlibat.

Halaman:

Editor: Suyahman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah