Larang Kamaruddin Lihat Secara Langsung Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Polri

- 30 Agustus 2022, 15:33 WIB
Alasan Polri mengenai tidak diizinkanya Kamaruddin Simanjutak melihat langsung proses rekonstruksi
Alasan Polri mengenai tidak diizinkanya Kamaruddin Simanjutak melihat langsung proses rekonstruksi /PMJ News/

KILAS KLATEN - Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum Brigadir J tidak diizinkan melihat secara langsung proses rekonstruksi kematian Brigadir J yang digelar hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, Kamaruddin berencana akan melaporkan hal tersebut kepada Kapolri, DPR hingga Presiden Jokowi, karena menurutnya dinilai kurang transparan.

Menaggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menanggapi hal tersebut.

Ia menjelaskan, rekonstruksi kematian Brigadir J tersebut dilakukan hanya untuk kepentingan penyidik.

Menurut Rian, yang boleh hadir dalam proses rekonstruksi tersebut yakni para tersangka dengan didampingi oleh pengacara, penyidik, serta jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Tak Bisa Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Protes

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

selain itu, Rian juga menjelaskan dalam proses reka ulang tersebut juga telah diawasi oleh eksternal Polri, yakni Kompolnas, LPSK serta Komnas HAM.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya, dikutip KilasKlaten.com dari Antara.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengaku sangat kecewa dikarenakan tidak bisa menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi kematian kliennya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x