Pemerintah Butuhkan 530.028 ASN Nasional Tahun 2022, Diutamakan Guru dan Nakes

- 14 September 2022, 12:05 WIB
Pemerintah Butuhkan 530.028 ASN Nasional Tahun 2022, Diutamakan Guru dan Nakes
Pemerintah Butuhkan 530.028 ASN Nasional Tahun 2022, Diutamakan Guru dan Nakes /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

KILAS KLATEN - Pemeriantah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan kebutuhan Aparatur Negara (ASN) sebanyak 530.028.

Adapun jumlah tersebut merupakan total kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 serta instansi daerah 439.338.

Lebih rinci kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK dari tenaga kesehatan serta 27.608 dari PPPK tenaga teknisa.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," terang Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip melalui siaran pers Kementerian PAN RB, Selasa 13 September 2022.

 

Dalam kesempatan tersebut Anas mengungkan tidak terjadinya penyebaran ASN secara merata dan terlihat masih di dominasi pada kota besar.

Baca Juga: Makna Ungkapan pada Kutipan Novel Sejarah, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 64

Sementara untuk proses rekrutmen, penyebaran hingga kebutuhan setiap tahunnya dinilai sudah sangat transparan.

Arahan Presiden Jokowi juga cukup jelas, yakni tentang pemerataan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan ASN. Sehingga dalam proses rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," tambah Amin.

 

Selain itu pertimbangan ini bukan semata-mata dari perkara jumlah saja, melainkan adanya fenomena dimana ASN suka berpindah-pindah usai mereka masuk menjadi ASN. Hal tersebut syang menyebabkan distribusi ASN tidak merata.

Selain itu, pendaftaran ASN di daerah-daerah terpencil diketahui masih sangat minim.

Maka dari itu, Amin berharap bahwa ASN bukan semata mencari ladang pekerjaan akan tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ungkap Anas.

Baca Juga: Polres Gayo Lues Aceh Musnahkan 304 Kg Ganja dan Amankan Sindikat Curanmor

 

Sementara itu, Amin mengaku telah berdiskusi bersama BKN terkait aturan bagi ASN yang bekerja dalam instansi pemerintah harus melakukan perjanjian yang diharapkan mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata. Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.

Menpan RB juga telah berkoordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan ia telah berkonsolidasi terhadap Kementerian Kesehatan guna memperkuat pendataan tenaga non-ASN dari sektor kesehatan.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x