Pasalnya, harus ada syarat yang dipenuhi sebelum berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf pada 19 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Hasil Tes Uji Kebohongan Ferdy Sambo Tak Dibuka ke Publik, Ternyata Ini Alasannya
Namun setelah dilakukan penelitian selama 14 hari, pihak jaksa penuntur umum menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan telah dikembalikan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.***