7 Stasiun TV Ini Masih Menayangkan Analog, Mahfud MD: Jika Membandel Izin Siar Kita Cabut

- 5 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi - 7 Stasiun TV Ini Masih Menayangkan Analog, Mahfud MD: Jika Membandel Izin Siar Kita Cabut
Ilustrasi - 7 Stasiun TV Ini Masih Menayangkan Analog, Mahfud MD: Jika Membandel Izin Siar Kita Cabut /Pixabay/Victoria_Art
KILAS KLATEN - Mahfud MD menegaskan akan mencabut izin siar tujuh stasiun TV yang masih membandel dan menayangkan secara analog.
 
Menko Polhukam menyampaikan pencabutan izin siar stasiun TV dalam keterangan pers Kamis, 03 November 2022.
 
“Hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,”jelasnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.
 
Mahmud menuturkan akan mencabut izin Siaran Radio atau ISR ketujuh televisi tersebut jika konsisten menggunakan siaran dalam format analog.
 
“Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
 
 
Sejak tahun 2021 pemerintah sudah gencar memberikan edukasi perihal peralihan siaran analog ke digital.
 
Pemerintah sudah memberikan konfirmasi pada tanggal 02 November  secara resmi akan menghentikan siaran Analog untuk wilayah Jabodetabek.
 
Dikutip dari Antara penghentian siaran Analog serentak akan dilakukan di 14 wilayah Kabupaten/Kota di Jabodetabek.
 
Hal tersebut langsung disampaikan Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti.
 
Terkait dengan penghentian TV Analog, pemerintah sedang berupaya mendistribusikan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat.
 
 
Perihal peralihan siaran analog ke digital masih banyak masyarakat yang belum paham, dan diberi edukasi lebih lanjut.***
 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x