Mengejutkan! Pelaku Kasus Video Mesum Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video dan 100 Photo Vulgar

- 9 November 2022, 14:57 WIB
Mengejutkan! Pelaku Kasus Video Mesum Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video dan 100 Photo Vulgar
Mengejutkan! Pelaku Kasus Video Mesum Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video dan 100 Photo Vulgar /Willy Irawan/ANTARA/

KILAS KLATEN - Beberapa hari setelah melakukan penyelidikan polisi langsung berhasil menangkap pelaku video mesum kebaya merah.

Setelah kedua pelaku diamankan pihak kepolisian, ternyata ada fakta yang mengejutkan terkait dengan jumlah video porno yang diproduksi pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menyampaikan, selain mengamankan kedua tersangka model dalam video syur Kebaya Merah, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi adalah 92 video mesum dan 100 foto vulgar.

Photo dan video mesum tersebut ditemukan di sebuah laptop yang sudah dibuat dalam setahun.

Baca Juga: Pemeran Video Kebaya Merah Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Dia Identitasnya

Dan lebih mengejutkan lagi ternyata video dan photo vulgar tersebut dijual hingga ke luar negeri.

Sebelum mengkonfirmasi sosok tersangka, Polisi mengungkapkan video kebaya merah itu dibuat di sebuah hotel berinisial TSL di Gubeng, Surabaya di lantai 17 kamar 1710.

Sosok wanita yang mengenakan kebaya merah tersebut tampak melakukan percakapan dengan seorang pria di depan pintu kamar mandi.

Farman juga menyampaikan sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS yang diketahui sebagai pengusaha even organizer (EO).

Baca Juga: Viral Video 16 Menit Kebaya Merah, Ternyata Ini Lokasi Pembuatanya

Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH berprofesi sebagai model.

Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko mengemukakan kedua pelaku terjerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Atas perbuatannya kedua pelaku mendapatkan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Instagram Faktanya Google


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x