Draft KUHP Terbaru, Hina Polri, Kejaksaan Hingga DPR Diancam Pidana 1,5 Tahun

- 15 November 2022, 14:26 WIB
Ilustrasi - Draft KUHP Terbaru, Hina Polri, Kejaksaan Hingga DPR Diancam Pidana 1,5 Tahun
Ilustrasi - Draft KUHP Terbaru, Hina Polri, Kejaksaan Hingga DPR Diancam Pidana 1,5 Tahun /Pixabay/VBlock/

KILAS KLATEN - Draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP adalah perihal mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Dimana ketentuan tersebut diatur dalam pasal 351 dengan bunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”

Rancangan undang-undang Hukum Pidana terbaru telah diserahkan pemerintah pada tanggal 09 November 2022.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ungkap Tahun Ini Adalah Perhelatan G20 Tersulit Sepanjang Sejarah

Dalam naskah tersebut mengubah sejumlah pasal namun mempertahankan beberapa pasal penghinaan ke lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan.

Dalam pasal 349 ayat 1 disebutkan setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.

Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Sementara ayat 3 menyebut pidana dalam pasal tersebut bisa dilakukan jika ada aduan dari pihak yang dihina.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.

Baca Juga: Menteri Perdagangan RI Harapkan Pameran Pride of Indonesia G20 Jadi Fokus Perhatian Dunia

Menteri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini.

"Kita harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi," ujar Yasonna pada konferensi pers virtual, Rabu 09 November 2022.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x