Kasus Bully Siswa SMP Plus Baiturrahman, Pelaku Perundungan Bisa Dipenjara 3 Tahun!

- 19 November 2022, 16:17 WIB
Viral Video Siswa SMP di Bandung Dibully hingga Ditendang, Korban Berujung Pingsan
Viral Video Siswa SMP di Bandung Dibully hingga Ditendang, Korban Berujung Pingsan /Twitter/ @salmandoang/

KILAS KLATEN - Trending di twitter, warganet sedang dihebohkan dengan video perundungan (bully) pada seorang siswa di SMP Plus Baiturrahman.

Didalam video tersebut terlihat seorang siswa berseragam sekolah olahraga dengan menggunakan helm merah yang dipaksa oleh teman sekelasnya. 
 
Selanjutnya temen yang menyuruhnya menggunakan helm tersebut langsung menendang kepalanya. 
 
Setelah Korban tersungkur dari kursi yang didudukinya, pelaku langsung menindih. 
Tak cuma sekali, pelaku menendangnya hingga 3 kali hingga korban pingsan dan tumbang. 
 
Banyak siswa lain yang melihatnya tapi tidak berani untuk memberhentikan aksi perundungan tersebut. 
 
Beruntungnya ada salah satu siswa yang memvideokan dan menyebarkan di media sosial hingga tersebar di sosial media.
 
"Bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung, kejadian siang ini pada jam sekolah. Korban adalah keluarga kawan saya, dilarikan ke RS setelah pingsan. @disdik_bandung @RESTABES_BDG," tulis akun Twitter @salmandoang Sabtu 19 November 2022.
 
 
Pemilik akun mengunggah obrolan jika masalah itu sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak sekolah, tapi sayangnya pihak sekolah sangat pasif. Maka ia ingin pelakunya mendapatkan sanksi sosial. 
 
"Yang bikin gue tambah yakin ini mesti banget viral, biar ada sanksi sosial buat pelaku, dan para heartless spectators," tulis akun @salmandoang.
 
Video tersebut langsung ditanggapi oleh Polrestabes Bandung untuk ditindak lanjuti
 
"Terima kasih,, informasinya sudah kami terima kemarin malam dan hari ini akan dilakukan pengecekan ke lokasi yang diberikan," tulis akun @RESTABES_BDG.
 
Sebagai guru dan orang tua yang harus bertanggung jawab atas pertumbuhan anak, harus mengetahui macam-macam perundungan seperti berikut ini:
 
1. Penindasan verbal
2. Penindasan fisik
3. Pengucilan
4. Cyberbullying
5. Penindasan seksual
6. Penindasan secara Emosional
 
 
Penyebab bullying ada banyak faktor, namun yang sering ditemukan yaitu adanya ketidakseimbangan antara korban dan pelaku, seperti:
 
1. Ukuran badan
2. Fisik
3. Kepandaian komunikasi
4. Gender 
5. Status sosial
 
Lalu apa hukuman apa yang akan didapatkan pelaku perundungan?
 
Pelaku bullying memenuhi unsur pasal tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijatuhkan pidana.
 
Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Berikut Ini 39 Nama Calon Tetap Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Terkait dengan bullying diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Jika mendapatkan teman, keluarga, kerabat dan anak yang dibully (perundungan), anda bisa langsung menghubungi layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 atau bisa juga telpon layanan telepon Sahabat Anak (TePSA) Kemensos dapat diakses dengan menghubungi 1500771.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Berbagai Sumber @salmandoang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x