Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

- 20 November 2022, 07:30 WIB
Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Resmi Dimulai! Inilah Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/

KILAS KLATEN - KPU telah resmi membuka perekrutan PPK dan PPS mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022 ini.

Perekrutan PPK dan PPS ini dilakukan mengacu pada PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS.

Nantinya tugas dari PPK dan PPS jelas lebih berat dari sebelumnya, hal ini karena pada pemilu yang lalu banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.

Oleh karena itu dalam perekrutan PPK dan PPS untuk pemilu 2024 ini, KPU akan membatasi umur dari peserta yang mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: Mendagri Tanggapi Nomor Urut Parpol Bakal Dimasukkan Dalam Perppu Pemilu

Berikut syarat mendaftar jadi peserta PPK dan PPS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
  • Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan

Baca Juga: Jokowi: Kembali Sebagai Rakyat Biasa, Usai Perhelatan Pemilu 2024

  • Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: PSI Deklarasikan Ganjar Pranowo Sebagai Capres Pemilu 2024

Bagi para pendaftar petugas PPK dan PPS pemilu 2024 dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Itulah informasi mengenai syarat pendaftaran PPK dan PPS yang pada tanggal 20 Desember resmi dibuka.***

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x