Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

- 3 Desember 2022, 21:36 WIB
Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi
Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Baca Juga: Menarik Ditunggu, BI Canangkan Rupiah Digital, Seperti Apa Bentuknya?

Artinya, sekolah yang memberlakukan Kurikulum Merdeka bisa menerapkan mapel Bahasa Inggris serta dapat dimasukkan ke Dapodik dan diakui oleh kurikulum.

Untuk itu, tenaga guru dengan ijazah dan sertifikasi Bahasa Inggris sedang dibutuhkan.

Tunjangan Sertifikasi

Pengumuman kedua yang menjadi angin segar bagi guru sertifikasi ialah perihal tunjangan guru sertifikasi.

Setidaknya ada tiga jenis tunjangan guru yang bersumber dari dana APBN, yakni: Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Namun sekarang, terdapat tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang bersumber dari dana APBD.

Baca Juga: Daftar Timnas yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Qatar 2022

Selama ini, ada guru yang mendapatkan TPP, ada pula juga daerah yang tidak memberikan TPP kepada guru. Hal seperti itu, menimbulkan permasalahan bagi guru bersertifikasi yang tidak menerima TPP karena dianggap telah menerima TPG.

Untuk itu, Kemdikbud melalui Surat Edaran nomor 6909/B/GT.01.01/2022 memberi klarifikasi mengenai polemik TPP di berbagai daerah.

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x