Dalam surat edarannya, disebutkan, bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.
Adapun guru sertifikasi, termasuk ASN daerah, tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.
Baca Juga: Perokok Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Tar dan Nikotin dan Bahayanya untuk Kesehatan
Sebagai informasi tambahan, besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.
Sehingga jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga turut menyesuaikan.***