Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan Linieritas Guru Sertifikasi

- 3 Desember 2022, 21:36 WIB
Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi
Simak Dua Kabar Gembira dari Kemendikbud Mengenai Tunjangan dan linieritas Guru Sertifikasi /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Dalam surat edarannya, disebutkan, bahwa berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada ASN daerah.

Adapun guru sertifikasi, termasuk ASN daerah, tidak menutup kemungkinan guru sertifikasi juga berhak mendapatkan TPP selain tunjangan lain yakni TPG.

Baca Juga: Perokok Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Tar dan Nikotin dan Bahayanya untuk Kesehatan

Sebagai informasi tambahan, besaran TPP yang bersumber dari APBD selalu menyesuaikan anggaran daerah masing-masing.

Sehingga jika besaran TPP pada masing-masing daerah berbeda karena kemampuan setiap daerah juga turut menyesuaikan.***

 

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x