Ketua KPAI: Kekerasan Pada Anak Akibatkan Dampak Negatif bagi Tumbuh Kembang

- 7 Januari 2023, 17:00 WIB
Ketua KPAI: Kekerasan Pada Anak Akibatkan Dampak Negatif Bagi Tumbuh Kembang
Ketua KPAI: Kekerasan Pada Anak Akibatkan Dampak Negatif Bagi Tumbuh Kembang /KPAI/ANTARA

KILAS KLATEN - Kekerasan pada anak harus dihentikan karena berdampak negatif bagi tumbuh kembangnya, terlebih jika kekerasan dilakukan oleh orang terdekat anak.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.

"Kekerasan pada anak mengakibatkan dampak luas dan berkepanjangan bagi tumbuh kembang anak, terlebih jika dilakukan oleh orang terdekat," kata Ai Maryati Solihah dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023 hari ini menanggapi kasus KDRT yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anak kandungnya di apartemen di Jakarta Selatan.

Pihak ibu korban dalam kasus KDRT itu telah melaporkan kasusnya ke KPAI pada, Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.

KPAI sedang berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

"Agar dapat menguatkan demi kepentingan terbaik bagi anak korban," ucap Maryati Solihah.

Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh, Orangtua Wajib Pahami Tahap Tumbuh Kembang Anak

Ia juga menuturkan anak-anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan mental, serta mendapatkan hak perlindungan terhadap identitas-nya.

Oleh karena itu jika melihat pada Pasal 2 dan 90 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hak-hak lainnya, yakni anak korban kekerasan berhak atas proses hukum yang adil dan proporsional dengan memperhatikan kondisi anak, mendapatkan informasi perkembangan perkara, rehabilitasi medis dan sosial secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.***

 

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x