Sudah Diterapkan di Berbagai Wilayah, Apa Itu KTP Digital? Simak Syarat dan Cara Membuatnya!

- 21 Februari 2023, 18:00 WIB
Sudah Diterapkan di Berbagai Wilayah, Apa Itu KTP Digital? Simak Syarat dan Cara Membuatnya!
Sudah Diterapkan di Berbagai Wilayah, Apa Itu KTP Digital? Simak Syarat dan Cara Membuatnya! /Istimewa

KILAS KLATEN -  KTP Digital di beberapa wilayah sudah diterapkan. Berikut syarat dan cara membuatnya.

Seperti diketahui Kartu Tanda Penduduk, baik KTP Digital maupun manual menjadi dokumen penting yang harus dimiliki warga negara yang sudah memenuhi syarat pembuatan kartu identitas ini.

KTP Digital maupun manual ini berisi informasi data diri dari pemiliknya yang dikelangkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nomor ini menjadi angka sakral karena biasa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi kenegaraan.

Untuk membuat KTP sebenarnya tidak sulit, bahkan saat ini ada cara membuat KTP online.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjaman Online Cair 24 Jam, Hanya Modal KTP dan Resmi OJK 2022

Jadi, Anda tidak perlu lagi repot-repot ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kelurahan setempat.

Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan

Sebelum mengenal sistem online, pembuatan KTP harus melalui kantor kelurahan setempat.

Meskipun sudah ada sistem pembuatan secara online, namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan cara ini.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah