Megawati Berikan Pesan Tentang Putusan PN Jakarta Pusat yang Menunda Pemilu 2024 Atas Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi - PN Jakarta Pusat memutuskan menunda Pemilu 2024
Ilustrasi - PN Jakarta Pusat memutuskan menunda Pemilu 2024 /pixabay

KILAS KLATEN - Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) berpesan tentang putusan Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024 atas gugatan yang diajukan Partai Prima.

Hal tersebut disampaikan Megawati lewat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah berkonsultasi tentang putusan tersebut.

Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023 kemarin mengatakan Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Erick Thohir Gunakan Strategi Beyond Globalization untuk Indonesia

Megawati kata Hasto merujuk mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," katanya.

PDIP kata Hasto langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Kemudian oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.
 
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Berubah Menjadi SatuSehat Mobile

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," ucapnya.

Hasto melanjutkan, bahwa putusan menunda pemilu PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan agar sesuai ketentuan UU.

PDIP pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucapnya.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x