Catat Jadwal Satu Arah dan Ganjil Genap Jalan Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2023

- 15 April 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi - Menjelang Mudik Lebaran 2023, Kementerian PUPR Siapkan Dukungan Operasional Jalan Tol dan Jalan Nasional
Ilustrasi - Menjelang Mudik Lebaran 2023, Kementerian PUPR Siapkan Dukungan Operasional Jalan Tol dan Jalan Nasional /mikechie esparagoza/pexels

KILAS KLATEN - Saat ini kita memasuki penghujung bulan Ramadhan, saat menuju hari raya biasanya ada salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat yang bekerja atau tinggal jauh merantau, yakni mudik atau pulang  kampung. Pulang kampung adalah menjadi salah satu tradisi yang dilakukan saat menuju lebaran guna berkumpul bersama keluarga tercinta, dan bersilaturahmi bersama saudara lain.

Fenomena mudik ini tidak terlepas dari berbagai kejadian peristiwa, seperti kemacetan, kecelakaan dan berbagai resiko yang harus siap dijalankan.

Ada baiknya jika anda sebelum berangkat untuk mudik ke kampung halaman mencari tahu terlebih dahulu, jalan yang diperkirakan mengalami kemacetan, dan juga jadwal satu arah dan ganjil genap jalan tol trans jawa, bagi kamu yang mudik melewati arus lalu lintas ini.

Penerapan satu arah atau one way, contra flow dan ganjil genap jalan tol Trans Jawa ini demi kelancaran arus mudik Lebaran 2023.

Kebijakan satu arah atau one way, contra flow dan ganjil genap jalan tol Trans Jawa telah berlangsung sejak arus mudik Lebaran tahun 2022 lalu. Hasilnya, tidak ada lagi kemacetan di jalan tol hingga berjam-jam.

Baca Juga: Tips Mudik yang Aman dan Lancar Naik Pesawat, Salah Satunya Manfaatkan Fasilitas Check In Mandiri di Bandara

Jadwal satu arah atau one way, contra flow dan ganjil genap jalan tol Trans Jawa selama arus mudik Lebaran 2023 ini merupakan hasil kesepakatan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x