KILAS KLATEN - SKCK kini menjadi salah satu syarat wajib guna melamar pekerjan dalam sebuah perusahaan. Lalu bagaimana cara membuat SKCK? Simak artikel berikut ini.
SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri
Perlu diketahui, SKCK dahulunya merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau yang biasa disebut dengan istilah SKKB yang di dalamnya berisi tentang catatan kejahatan parapemohon. Dan surat ini hanya dapat dikeluarkan kepada pemohon jika tidak atau belum pernah tercatat dalam tindak kejahatan.
Namun, di zaman sekarang SKCK kini menjadi syarat waji bagi pelamar kerja dalam melamar sebuah pekerjaan. Lalu apa syarat untuk membuat SKCK?
Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline, Beserta Syarat dan Biaya Terbaru Tahun 2023
Syarat Membuat SKCK
Seperti dikutip Kilas Klaten dari laman skck.polri.go.id, syarat pembuatan SKCK tergantung dari tempat dimana pemohon mengaukan surat ini. Semakin tinggi instansi kepolisian untuk mengajukan SKCK biasanya syarat akan berbeda.
Syarat Buat SKCK di Polsek
1. Fotokopi KTP asli, yang akan digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen baru.