Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline, Beserta Syarat dan Biaya Terbaru Tahun 2023

- 10 Maret 2023, 13:45 WIB
Ilustasi - cara perpanjag SKCK online dan offline, simak syarat dan biaya terbaru di 2023
Ilustasi - cara perpanjag SKCK online dan offline, simak syarat dan biaya terbaru di 2023 /skck.polri.go.id

KILAS KLATEN – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan hal yang sangat penting, salah satunya bagi yang sedang melamar pekerjaan. Nah, berikut informasi terkait cara perpanjang SKCK melalui online atau offline, serta simak syarat dan biaya terbaru tahun 2023 di sini.

Dikutip Kilas Klaten melalui skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK yakni hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika SKCK telah melewati masa berlaku atau lebih dari 6 bulan, maka SKCK perlu diperpanjang. Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK?

Cara perpanjang SKCK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan cara mendaftar secara langsung (offline) di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi setempat atau dilakukan secara online.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Dengan Mudah Cukup dengan Modal Smartphone

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

  1. Masuk dan ketik di pencarian Google terkait laman skck.polri.go.id

  2. Setelah masuk di laman tersebut, kemudian Klik Form. Pendaftaran yang terletak di menu

  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir online yang berisi data diri pribadi

  4. Lalu, upload beberapa dokumen yang diminta, seperti foto, hasil scan sidik jari, dan lain-lain

  5. Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran yang bisa dilakukan langsung di loket maupun transfer melalui Bank BRI

  6. Jika sudah menyelesaikan berkas online, selanjutnya Anda bisa langsung datang ke Polda atau Polres atau Polsek setempat dengan membawa bukti pembayaran dan pendaftaran yang telah dilakukan.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline

Adapun, cara perpanjang SKCK secara offline yakni dengan cara datang langsung ke Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian, pemohon nanti akan diminta mengisi formulir yang berisi data diri, scan sidik jari, dan melakukan pembayaran Rp30 ribu.

Jika semua berkas sudah selesai, Anda bisa menunggu surat SKCK diterbitkan dan SKCK terbaru pun dapat diambil secara langsung.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x