Baca Juga: Cara Cek NPWP menggunakan NIK Secara Online
Syarat Perpanjang SKCK dan Biaya Terbaru Tahun 2023
Jika ingin melakukan perpanjang SKCK,tentunya ada beberapa syarat yang dibutuhkan dalam perpanjang SKCK, di antaranya:
- Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Foto 4x6 sebanyak empat lembar
- SKCK lama yang sudah dilegalisir
Kemudian, Berdasarkan PP RI No 76 Tahun 2020, biaya penerbitan maupun perpanjang SKCK yaitu Rp30 ribu. Biaya tersebut masih berlaku hingga tahun 2023 ini.
Demikianlah informasi terkait cara perpanjang SKCK melalui online atau offline, serta syarat dan biaya terbaru tahun 2023.***