Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline, Beserta Syarat dan Biaya Terbaru Tahun 2023

- 10 Maret 2023, 13:45 WIB
Ilustasi - cara perpanjag SKCK online dan offline, simak syarat dan biaya terbaru di 2023
Ilustasi - cara perpanjag SKCK online dan offline, simak syarat dan biaya terbaru di 2023 /skck.polri.go.id

Baca Juga: Cara Cek NPWP menggunakan NIK Secara Online

Syarat Perpanjang SKCK dan Biaya Terbaru Tahun 2023

Jika ingin melakukan perpanjang SKCK,tentunya ada beberapa syarat yang dibutuhkan dalam perpanjang SKCK, di antaranya:

  1. Fotocopy KTP atau SIM
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Foto 4x6 sebanyak empat lembar
  5. SKCK lama yang sudah dilegalisir

Kemudian, Berdasarkan PP RI No 76 Tahun 2020, biaya penerbitan maupun perpanjang SKCK yaitu Rp30 ribu. Biaya tersebut masih berlaku hingga tahun 2023 ini.

Demikianlah informasi terkait cara perpanjang SKCK melalui online atau offline, serta syarat dan biaya terbaru tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah