Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Online

- 28 Mei 2022, 14:54 WIB
Mendaftar NPWP sangat mudah untuk dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara mendatangi KPP bisa juga secara online.
Mendaftar NPWP sangat mudah untuk dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara mendatangi KPP bisa juga secara online. /

KILAS KLATEN - Saat ini, untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat mudah untuk dilakukan. Selain bisa dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, bisa juga dilakukan secara online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana berbagai administrasi untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini juga dapat dijadikan sebagai tanda pengenal atau sebagai identitas diri bagi Wajib Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak yang telah melakukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi persyaratan, baik itu subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku terkait perpajakan.

Mengutip informasi dari laman kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yakni NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Jika ingin mendaftar NPWP secara online orang pribadi, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti nomor handphone untuk keperluan verifikasi, KTP serta email aktif.

Sebelum membahas bagaimana cara mudah mendaftar NPWP secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di bawah ini.

Syarat Daftar NPWP Orang Pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (orang pribadi) sebagaimana dirangkum pada halaman situs pajak.go.id.

Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Selain itu, terdapat pula syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, di antaranya adalah:

  • WNI: Fotokopi KTP
  • WNA: Fotokopi paspor dan fotokopi KITAS atau KITAP
  • Dokumen yang menunjukan kegiatan usaha atau tempat, surat peryataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha atau keterangan tertulis/elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah