Kamu Pemilik Usaha Toko Online? Yuk, Kenali 4 Pajak Online Shop yang Wajib Diketahui

- 19 April 2024, 18:56 WIB
Pajak Online Shop
Pajak Online Shop /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

KILAS KLATEN - Tingginya minat masyarakat terhadap bisnis online shop, semakin menegaskan pentingnya pemahaman tentang pajak dalam ranah digital. Terlebih setelah adanya kabar viral tentang penjual di online shop yang mengaku tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Dirjen Pajak. Sontak saja, hal tersebut menjadi sorotan, sekaligus menyadarkan kita akan pentingnya memahami perpajakan dalam bisnis online.

Untuk menghindari masalah serupa, sangat penting bagi penjual online shop untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengenali 4 jenis pajak online shop. Dalam artikel ini, akan dibahas 4 jenis pajak yang wajib diketahui oleh pelaku bisnis online shop, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak impor, serta implikasinya bagi penjual dan pembeli dalam ekosistem e-commerce. 

Dirangkum KilasKlaten.com dari kanal Youtube @KJA ASP Official, berikut ini adalah 4 jenis pajak online shop yang wajib diketahui.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban pajak yang dikenakan pada penjual yang memiliki toko online di marketplace. PPh ini merujuk pada pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan di toko online tersebut.

Baca Juga: India Berikan Pajak 28% Kepada Industri Game Online

Tarif pajak PPh biasanya ditetapkan oleh pemerintah dan dapat bervariasi antara negara. Di Indonesia, misalnya, tarif pajak penghasilan untuk toko online adalah sebesar 12% dari omset bruto. Ini berarti bahwa penjual di toko online harus membayar pajak sebesar 12% dari total pendapatan bruto yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa di platform online shop.

Penting untuk dipahami bahwa PPh tidak langsung dikenakan pada setiap transaksi di toko online, tetapi pada penghasilan yang diperoleh dari penjualan secara keseluruhan.

2. Pajak Impor

Pajak impor merupakan salah satu aspek yang penting dalam bisnis online shop yang melibatkan transaksi kiriman barang dari luar negeri. Ketika barang impor masuk ke dalam suatu negara, pemerintah biasanya menerapkan beberapa jenis pajak, antara lain pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPH impor).

Baca Juga: Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?

Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari barang atau jasa yang diimpor. Bea masuk merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang diimpor ke suatu negara, biasanya berdasarkan nilai atau volume barang tersebut. Sedangkan PPH impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari kegiatan impor.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Youtube @KJA ASP Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x