Pentingnya SPT Pajak bagi Warga Negara, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulirnya?

- 8 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi - Pentingnya SPT Pajak Bagi Warga Negara. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulir nya?  Simak Penjelasannya!
Ilustrasi - Pentingnya SPT Pajak Bagi Warga Negara. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulir nya? Simak Penjelasannya! /pixabay

KILAS KLATEN - Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan di aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).

2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.

3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember).

Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.

4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.

5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.

6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.

7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.

8. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.

9. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.

10. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.

11. Pencocokan untuk komponen neraca.

12. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Baca Juga: Jerman dan Polandia Sudah Ada Pajak Air Hujan, Apa Itu?

Cara  Mengisi Formulir SPT via Online

Jika sudah memiliki akun dan nomor EFIN maka kamu tinggal mengikuti langkah berikut:
 

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x