1. Kunjungi Website DJP Online
Isi kolom sesuai petunjuk
Klik laman resmi (website)
https://djponline.pajak.go.idKetik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”
2. Pilih e-Filing atau e-Form
Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan
Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.
Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.
Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-Filing”
3. Mulailah Buat SPT
Mulailah membuat SPT Pajak
Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas
4. Jawab Pertanyaan di Formulir
Jawab dengan benar pada isian formulir SPT
Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan pribadi
Jika gaji kamu di atas Rp60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik
6. Isi Data Formulir SPT
Isi data formulir sesuai petunjuk
Setelah itu masuk dalam laman yang menuntunmu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Lampiran II
Ikuti langkah dengan benar
Kemudian masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.
Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta
Isi bagian kolom harta. Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak.
Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan.
Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga tidak bisa lagi berbohong.
Sebab jika memang penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Baca Juga: ASITA Prediksi Libur Lebaran 2023 Jadi Puncak Tertinggi Pemulihan dan Peningkatan EkonomiJawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah kamu Memiliki Harta?Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atasBerikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar
Isi dengan benar harta apa saja yang dimiliki di luar gaji. Jika punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benarKetikkan keterangan harta.
Misal, jenis harta adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya. Kemudian klik Simpan.
Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnyaLalu klik "Langkah Berikutnya"Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.