Pentingnya SPT Pajak bagi Warga Negara, Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulirnya?

- 8 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi - Pentingnya SPT Pajak Bagi Warga Negara. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulir nya?  Simak Penjelasannya!
Ilustrasi - Pentingnya SPT Pajak Bagi Warga Negara. Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan? Bagaimana Cara Mengisi Formulir nya? Simak Penjelasannya! /pixabay

KILAS KLATEN - Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Baca Juga: Setiap Orang Wajib Bayar Pajak, Apa Itu Wajib Pajak?

Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut detail dokumen yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan Badan di aplikasi pajak tahunan badan Klikpajak sesuai aktivitas perpajakan dan statusnya:

1. Arsip SPT Masa PPh Pasal 21 (periode Januari s/d Desember).

2. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 Masa Januari s/d Desember.

3. Arsip Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari s/d Desember).

Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan PPh pasal 22 e untuk kegiatan usaha.

4. Arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Januari s/d Desember.

5. Arsip Bukti Pembayaran PPh Pasal 25 Masa Januari s/d Desember. Jika WP dengan kewajiban berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang disiapkan adalah Bukti Pembayaran PPh Final Masa periode Januari s/d Desember.

6. Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Masa untuk periode Januari s/d Desember.

7. SPT MasaPPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari s/d Desember)Keuangan (Rugi Laba, Neraca), termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik.

8. Akte pendirian dan/atau akte perubahannya.Lampiran SPT Tahunan PPh Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain.

9. Pencocokan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha.

10. Pencocokan atas pembelian dan biaya usaha.

11. Pencocokan untuk komponen neraca.

12. Pencocokan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan PPh Badan Tahunan Formulir 1771.

Baca Juga: Jerman dan Polandia Sudah Ada Pajak Air Hujan, Apa Itu?

Cara  Mengisi Formulir SPT via Online

Jika sudah memiliki akun dan nomor EFIN maka kamu tinggal mengikuti langkah berikut:
 

1.  Kunjungi Website DJP Online

Isi kolom sesuai petunjuk

Klik laman resmi (website) https://djponline.pajak.go.idKetik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”

2. Pilih e-Filing atau e-Form

Pilih layanan DJP Online sesuai keinginan

Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

Katakanlah menggunakan layanan e-Filing, maka Ada harus klik bagian icon “e-Filing”

3. Mulailah Buat SPT

 Mulailah membuat SPT Pajak

Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

Jawab dengan benar pada isian formulir SPT

Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
 

Baca Juga: Hadirkan Solusi Transaksi Digital Masyarakat, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan pribadi

Jika gaji kamu di atas Rp60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT.  Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik

6. Isi Data Formulir SPT

Isi data formulir sesuai petunjuk

Setelah itu masuk dalam laman yang menuntunmu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

7. Isi Lampiran II

Ikuti langkah dengan benar

Kemudian masuk ke halaman berikutnya, yakni "Lampiran II", yakni halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta

Isi bagian kolom harta. Kolom Harta ini merupakan yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak.

Seringkali, pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan.

Bagaimana pun juga, sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi, sehingga tidak bisa lagi berbohong.

Sebab jika memang penghasilan di atas PTKP, maka sangat dimungkinan bahwa kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum masuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
 
Baca Juga: ASITA Prediksi Libur Lebaran 2023 Jadi Puncak Tertinggi Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi

Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah kamu Memiliki Harta?Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atasBerikutnya akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar

Isi dengan benar harta apa saja yang dimiliki di luar gaji. Jika punya tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun, isi jumlah nominalnya dengan benarKetikkan keterangan harta.

Misal, jenis harta adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya. Kemudian klik Simpan.

Jika tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnyaLalu klik "Langkah Berikutnya"Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.
 

9. Masuk ke Kolom Induk

Selanjutnya isi identitas sesuai dengan status, apakah Tidak Kawin/KawinLalu lanjutkan ke langkah berikutnya dengan mengklik "Lanjut ke A"
 
10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan"Klik "Langkah Berikutnya.
 
Baca Juga: Viral Ditjen Pajak Kenalkan Kucing Bernama Soleh Jadi 'Pegawai' Baru, Netizen: Selamat Bertugas!

11. Informasi SPT Nihil

Jika langkah-langkah pengisian SPT sudah benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT "Nihil"

12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

Periksa e-mail yang terdaftar, pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT kamuLalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawahDan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom "Kirim SPT"Terakhir klik kolom "Selesai".***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah