TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

- 21 Desember 2022, 19:05 WIB
TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi
TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi /Pixabay/StockSnap/

KILAS KLATEN - Artikel berikut ini akan membahas tentang jawaban pertanyaan mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik.

Pertanyaan tentang mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik ini merupakan pertanyaan dalam UAS Universitas Terbuka.

Seperti diketahui, negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum, hal ini tercermin dalam Penjelasan UUD 1945 di mana ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechts staat) tidak berdasarkan kekuasaan (mahcts staat).

Baca Juga: TERJAWAB! Berdasarkan 6 Fungsi dari Institusi Pendidikan, Tentukan 4 Fungsi dan Terapkan Fungsi Tersebut!

Sebagai negara yang berlandaskan hukum, negara menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Artinya, segala tindakan dan kebijakan alat-alat perlengkapan negara harus berdasarkan hukum. Hukum menjadi landasan pokok untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur secara merata.

Keadilan adalah syarat tercapainya kebahagiaan hidup. Keadilan merupakan cerminan dari cita-cita rakyat yang tertuang dalam konstitusi negara. Ukuran keadilan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dari negara hukum.

Untuk mencapai negara hukum yang berkeadilan diperlukan biaya yang salah satunya diperoleh dari pungutan pajak, yang aturan dasarnya dicantumkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pungutan pajak merupakan kebijakan pemerintah atau kebijakan publik.

Setiap kebijakan publik yang ditetapkan sebagai sebuah dokumen formal dan berlaku mengikat kehidupan bersama maka pada saat itu pula kebijakan publik menjadi hukum.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen EKMA4159 Komunikasi Bisnis Semester 2 dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lulus

Dengan demikian, hukum merupakan salah satu bentuk atau wujud dari kebijakan publik atau dengan istilah lain, hukum merupakan bagian dari kebijakan publik. Namun demikian, tidak selamanya bahwa kebijakan publik merupakan hukum publik, apabila tidak didokumenkan secara formal.

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x