Hukum pajak adalah sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, namun tetap kelompok dari hukum publik. Akan tetapi, merupakan suatu disiplin ilmu tersendiri dengan alasan sebagai berikut:
1. jangkauan pengaturan hukum pajak sangat luas, meliputi pemerintah daerah kabupaten/kota (pajak daerah kabupaten/kota), pemerintah daerah provinsi (pajak daerah provinsi), pemerintah pusat (pajak pusat), pajak bilateral (tax treaty), dan pajak regional dan pajak internasional;
2. bahkan pengertian pajak dalam postur APBN adalah penerimaan perpajakan yang meliputi penerimaan pajak pusat, penerimaan bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
3. hukum pajak secara langsung dapat digunakan sebagai instrumen politik perekonomian suatu negara;
4. hukum pajak tidak saja bersifat administrasi, tetapi juga bersifat pengaturan (regulasi) dan hitung-hitungan (akuntansi);
5. hukum pajak memiliki aturan dan istilah yang khusus;
6. hukum pajak mengatur sanksi lebih luas baik dalam jenis maupun objeknya.
Demikian penjelasan tentang mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik.***