TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi

- 21 Desember 2022, 19:05 WIB
TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi
TERJAWAB! Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas dari Hukum Administrasi /Pixabay/StockSnap/

Hukum pajak yang disebut juga hukum fiskal merupakan kebijakan publik yang ditetapkan sebagai sebuah dokumen formal, yaitu dalam konstitusi UUD negara Republik Indonesia 1945 dan di dalam konstitusi tersebut mengamanatkan bahwa regulasi pungutan pajak harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan pungutan pajak masuk bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan orangorang atau badan (hukum) yang mempunyai kewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).

Dengan demikian, kedudukan hukum pajak ditinjau dari substansinya termasuk dalam kategori hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan N 1.4 Hukum Pajak dan Acara Perpajakan perseorangan (warga negara), bukan hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen ESPA4314 Perekonomian Indonesia Semester 2 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Pertanyaan:

Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Jawaban:

Pajak termasuk lingkup hukum publik karena mengatur hubungan antara negara dan orang-orang atau badan (hukum) yang mempunyai kewajiban membayar pajak.

Penggolongan hukum pajak sebagai hukum publik, sebagian besar pakar berpendapat bahwa pajak adalah merupakan bagian dari hukum administrasi negara karena permasalahan yang diatur dalam hukum pajak berkaitan dengan administrasi negara.

Pajak juga termasuk disiplin ilmu tersendiri karena selain berkaitan dengan tata kelola negara, administrasi juga mengatur secara khusus tentang tindak pidana bagi yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Latihan Soal UAS UT Manajemen EKMA4116 Manajemen Semester 1 dengan Kunci Jawaban, Simak Agar Lulus

Halaman:

Editor: Masruro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah