KILAS KLATEN - Artikel berikut ini akan membahas tentang jawaban pertanyaan hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak.
Pertanyaan tentang hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak ini merupakan pertanyaan dalam UAS Universitas Terbuka.
Seperti diketahui, kewenangan memungut pajak di Indonesia saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan dan Dinas Pendapatan Daerah pada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Disadari begitu pentingnya pungutan pajak agar sesuai dengan rasa keadilan, konstitusi dasar Republik Indonesia dalam Amandemen ke3-tiga UUD 1945 mengatur 3 pajak dalam pasal tersendiri yaitu dalam Pasal 23 A : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat menimbulkan ketidakadilan wajib pajak, dan berakibat pada timbulnya sengketa dan perkara pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak.
Pada tingkat pertama sengketa pajak akan diselesaikan oleh pemungut pajak. Dalam hal keputusan pemungut pajak (beschikking) tidak memuaskan wajib pajak, maka wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan dan/atau banding ke Pengadilan Pajak.
Pertanyaan:
Hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak. Jelaskan maksudnya!