NIK Kini Resmi Jadi Pengganti NPWP

- 21 Juli 2022, 10:38 WIB
NIK jadi NPWP.
NIK jadi NPWP. /prfmnews


KILAS KLATEN
-  Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajb Pajak, pada Selasa (19/7).

Sehingga dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tak akan direpotkan lagi untuk mengurus laporan pajak. Karena cukup dengan menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas laporan wajib pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Surya Utomo juga mengatakan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena bagi mereka yang ingin mendaftar kan diri tak perlu harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar NPWP Secara Online

Hal ini dikarenakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP saat ini sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/7)

Dalam kesempatan yaang sama, Suryo juga mengatakan saat ini ada 19 Juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP, sehingga sudah bisa digunakan sebagai pelaporan SPT tahun ini.

Dengan menggunakan NIK, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK untuk bisa login ke laman DJP dan tentunya bisa untuk mengakses layanan perpajakan secara oniline.

Dalam hal ini, DJP bekerja sama dengan Disdukcapil untuk mengintegrasikan data NIK dan NPWP. Mereka juga menjamin tentang keamanan data wajib pajak sesuai dengan undang undang yang ada.

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Penjualan Online yang Perlu Anda Ketahui

"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.

"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," imbuhnya.

Dalam hal ini perlu menjadi perhatian kepada masyarakat, NIK ataupun NPWP adalah identitas wajib pajak (WP) sebagai fungsinya, jadi tidak semua pemegang NIK dikenakan Pajak, karena dalam penggunaan pajak tergantung dalam objek pajak itu sendiri.***

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x