Cara Cek NPWP menggunakan NIK Secara Online

- 21 Juli 2022, 11:32 WIB
Cara Cek NPWP dengan NIK secara online
Cara Cek NPWP dengan NIK secara online /

KILAS KLATEN - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menggunakan NIK sebagai pengganti dari NPWP. Kini masyarat yang sudah terdaftar dalam wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk cek NPWP atau aktivitas pajak lainya.

Sehingga dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak tak akan direpotkan lagi untuk mengurus laporan pajak. Karena cukup dengan menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas laporan wajib pajak.

Lalu, apakah NIK kita kini sudah digunakan untuk bayar pajak?

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Surya Utomo juga mengatakan kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena bagi mereka yang ingin mendaftar kan diri tak perlu harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga: NIK Kini Resmi Jadi Pengganti NPWP

Tak hanya untuk mendaftarkan pajak, NIK sekarang juga bisa untuk cek laporan pajak dan aktivitas lainya.

Cara Cek NPWP Dengan NIK Secara Online

Masyarakat dapat cek NPWP dengan menggunakan NIK secara online, berikut caranya :

1. Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 

2. Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan

3. Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik "Cari".

Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan cek NPWP, lalu hasil dari pengecekan tersebut maka Wajib Pajak (WP) bisa mengetahui status NPWP nya masih aktif atau tidak.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah