Cara Perpanjang SIM Secara Online Dengan Mudah Cukup dengan Modal Smartphone

- 13 November 2022, 12:29 WIB
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.
Cara perpanjang SIM via online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. /Tangkap layar Youtube Digital Korlantas

KILAS KLATEN – Simak cara perpanjang SIM secara online cukup dengan menggunakan smartphone dengan mudah tanpa ribet.

Dengan Kemajuan teknologi saat ini, banyak aktifitas yang semulanya harus antri melakukan pembayaran dan lain–lain, sekarang kita bisa lakukan cukup lewat smartphone kita, salah satunya yakni perpanjangan SIM secara online.

Apalagi untuk perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) setiap 5 tahun sekali kita harus melakukan perpanjangan, tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.

Caranya pun cukup mudah dengan modal smartphone anda, masalah perpanjang SIM akan beres dengan mudah.

Baca Juga: Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut?

Berikut tutorial perpanjang SIM secara online,

  • Buka Playstore kalian,
  • Download aplikasi yang bernama “ Digital Korlantas Polri”
  • Setelah terinstal, buka dan masukkan nomer HP kalian dimenu utama,
  • Setelah no HP kalian terverifikasi, kemudian akan dimasukkan ke Menu utama

Jika kalian sudah masuk ke Menu Utama disitu ada banyak fiturnya seperti SIM, STNK, ETLE dan NTMC, namun disini kita akan membahas untuk memperpanjang SIM saja.

  • Selanjtunya klik menu “SIM”,
  • Kemudian klik menu “SIM C”,
  • Setelah masuk anda akan berada di memu registrasi Identitas.

Baca Juga: Daftar Pelanggaran yang Bisa Buat Cabut SIM Secara Permanen

Masukkan data kalian seperti No SIM C, Foto Fisik E-KTP, Foto Fisik SIM, Foto Tanda Tangan dan Pas Foto kalian. (untuk pas foto background berwarna Biru)

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x