Resmi! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

- 1 September 2022, 12:27 WIB
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK.
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK. /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

KILAS KLATEN - BPJS Kesehatan kini resmi jadi syarat wajib urus Surat ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut juga telah dipastikan oleh Korlantas Polri bahwa kini BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK.

Adapun tentang kebijakan terbaru ini, merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana kepemilikan BPJS Kesehatan Aktif sebagai syarat utama.

Dengan adanya aturan baru ini, pemilik kendaraan wajib mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut, pihaknya akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh wilayah Indonesia.

bbBaca Juga: Sempat Panik, Kini Harga BBM Tak Jadi Naik Hari Ini

Diharapkan kehadiran layanan BPJS Kesehatan ini dapat mempermudah masyarakat untuk menerima layanan publik terutama dalam pengurusan SIM dan STNK di Satpas setiap wilayah terdekatnya.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS (Kesehatan) yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya, dikutip KilasKlaten.com dari laman NTMC Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Firman juga bepesan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan guna mempermudah mendapatkan layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x