KILAS KLATEN - Aturan baru dikeluarkan oleh pihak kepolisian terkait aktivitas dan tindakan bagi para pengguna lalu lintas yang melanggar.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa surat izin mengemudi (SIM) yang ada di Indonesia sudah diberlakukan sistem poin.
Maksud dari aturan ini bahwa jika seorang pengguna jalan terlalu melakukan pelanggaran lalu lintas maka akan mendapatkan poin dan jika jumlah poin semakin besar kemungkinan SIM yang dimiliki bisa ditangguhkan, atau bahkan dicabut secara permanen.
Baca Juga: Hati-Hati! SIM Bisa Dicabut Karena Poin Kurang
Lantas, pelanggaran apa saja yang bisa membuat SIM seseorang dicabut oleh pihak polisi.
Dikutip Kilasklaten.com dari Korlantas Polri pada Selasa, 8 November 2022, polisi memberikan ketentuan mengenai pelanggaran apa saja yang bisa bikin SIM dicabut permanen.
Untuk ketentuannya, Surat Izin Mengemudi akan dicabut secara permanen oleh polisi jika si pelanggar lalu lintas sudah mendapatkan poin 18 dari total akumulasi.
"Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan surat Izin Mengemudi atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata pasal 39 ayat 1 Perpol 5 tahun 2021.
Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Segera Aktifkan BPJS Kesehatan