Tak Perlu Berusia 17 Tahun, Simak Aturan Terbaru Pembuatan SIM beserta Harganya

- 26 Agustus 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

KILAS KLATEN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara. Hal tersebut dikarenakan dokumen tersebut menjadi bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.

Pada mulanya untuk membuat SIM, masyarakat harus mengunjungi kantor pelayanan administrasi tedekat. Namun saat ini dikarenakan perkembangan teknologi sekarang bisa mendaftar secara online.

Salah satu syarat mutlak dalam proses pembuatan SIM adalah pembuatnya harus sudah berusia 17 tahun ke atas.

Tetapi, kini aturan tersebut diubah sehingga para pemohon SIM tak perlu lagi berusia 17 tahun.

Peraturan ini dibuat berdasarkan aturan kepolisian terbaru yang dikeluarkan beberapa waktu yang lalu lalu.

Baca Juga: Melonjak di Sejumlah Daerah, Kenali Ciri serta Gejala HIV-AIDS Berikut Ini

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Lebih lengkap, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa saat ini usia minimum pembuatan SIM tak lagi harus berumur 17 tahun.

Berikut batasan usia minimum setiap jenis SIM 

1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 :17 tahun
2. SIM C1 :18 tahun
3. SIM C2 :19 tahun
4. SIM A Umum dan SIM B1 :20 tahun
5. SIM B2 :21 tahun
6. SIM B1 :22 tahun
7. SIM B2 Umum : 23 tahun

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x