Dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, pendaftar SIM harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya administrasi serta tes yang akan dilakukan.
SIM bisa dibuat dengan biaya mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp120 ribu.
Baca Juga: Barhadiah Ratusan Juta, Ini Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Kemenag 2022
Berikut daftar harga pembuatan masing-masing jenis SIM tahun 2022
1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B : Rp120.000
3. SIM B2 : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM C1 : Rp100.000
6. SIM C2 : Rp100.000
7. SIM D : Rp50.000
8. SIM D1 : Rp50.000
Diatas merupakan informasi untuk masyarakat mengenai aturan terbaru dalam pendaftaran dan pembuatan SIM serta harganya di tahun 2022.***