Tak Perlu Berusia 17 Tahun, Simak Aturan Terbaru Pembuatan SIM beserta Harganya

- 26 Agustus 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

Dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian, pendaftar SIM harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya administrasi serta tes yang akan dilakukan.

SIM bisa dibuat dengan biaya mulai Rp50 ribu sampai dengan Rp120 ribu.

Baca Juga: Barhadiah Ratusan Juta, Ini Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Kemenag 2022

Berikut daftar harga pembuatan masing-masing jenis SIM tahun 2022

1. SIM A : Rp120.000
2. SIM B : Rp120.000
3. SIM B2 : Rp120.000
4. SIM C : Rp100.000
5. SIM C1 : Rp100.000
6. SIM C2 : Rp100.000
7. SIM D : Rp50.000
8. SIM D1 : Rp50.000

Diatas merupakan informasi untuk masyarakat mengenai aturan terbaru dalam pendaftaran dan pembuatan SIM serta harganya di tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Fajar Sidik Nur Cahyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah