Seseorang bisa mendapatkan poin apabila melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu 10 hingga 12 poin maksimal, pelanggaran yang dimaksud masuk di dalam kategori pasal 36 poin A dan B yaitu
1. Pengurangan 12 Poin
- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal
- Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat
2. Pengurangan 10 Poin
- Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi
- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan
Baca Juga: Sebagai Syarat Wajib Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
- Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.
Itulah daftar pelanggaran yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang dicabut sementara bahkan permanen.***