Daftar Pelanggaran yang Bisa Buat Cabut SIM Secara Permanen

- 8 November 2022, 21:00 WIB
Daftar Pelanggaran yang Bisa Buat Cabut SIM Secara Permanen
Daftar Pelanggaran yang Bisa Buat Cabut SIM Secara Permanen /KabarJoglosemar/Ayusandra

Seseorang bisa mendapatkan poin apabila melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu 10 hingga 12 poin maksimal, pelanggaran yang dimaksud masuk di dalam kategori pasal 36 poin A dan B yaitu

1. Pengurangan 12 Poin

- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal

- Kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat

2. Pengurangan 10 Poin

- Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi

- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan mengalami kerusakan

Baca Juga: Sebagai Syarat Wajib Pembuatan SIM dan STNK, Berikut Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

- Pengguna jalan yang dengan sengaja tidak memberikan bantuan pada pengguna jalan lain yang mendapatkan kecelakaan.

Itulah daftar pelanggaran yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang dicabut sementara bahkan permanen.***

Halaman:

Editor: Masruro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah